Baca Juga: Viral Video TikTok Seorang Ibu Ungkap Kisah Sang Anak Berhasil Menjadi Polisi
3. Jika belum membuat akun, buat akun terlebih dahulu
4. Masukan NIK KTP dan Nomor KK
5. Masukan alamat dengan benar
6. Unggah dan lampirkan foto KTP
Baca Juga: 7 Tempat Bakso Paling Enak dan Populer di Jagakarsa Lengkap dengan Alamatnya
7. Unggah foto selfie dengan memegang KTP dengan jelas
8. Klik akun baru, untuk membuat akun baru
9. Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
10. Klik menu 'Daftar +usulan' dan 'Tambah Usulan' untuk mengusulkan menjadi KPM dan beri masukan