Ini Syarat dan Kriteria Penerima Rumah Sejahtera Terpadu, Bantuan Rp20 Juta Mulai Disalurkan

- 8 September 2023, 14:17 WIB
Berikut ini syarat atau kriteria dan mekanisme penerima Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Rp20 juta.*
Berikut ini syarat atau kriteria dan mekanisme penerima Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Rp20 juta.* /Biro Humas Kementerian Sosial RI

PR DEPOK - Pada bulan September 2023 ini, pemerintah telah menyalurkan beberapa bansos sebagai upaya untuk pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan dan untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

 

Beberapa bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler seperti bansos PKH dan BPNT, dan bantuan tambahan lainnya yang cair pada bulan September 2023 seperti, Bantuan PIP, BLT Miskin Ekstrim, Bantuan Pangan Beras 10 Kg, Bantuan Rentan Stunting (KRS), dan salah satunya yaitu Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang disalurkan pemerintah sebesar Rp20 Juta untuk setiap penerima manfaat yang memenuhi kriteria penerima.

Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan salah satu bantuan yang akan cair pada bulan September 2023 dari pemerintah. Yang sebelumnya merupakan lanjutan dari program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu).

Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Unik dan Langka Berikut Artinya

Bantuan yang disebut juga sebagai bantuan perbaikan rumah sejahtera terpadu, Merupakan program bantuan dari Kemensos bagi masyarakat miskin, berupa bantuan rehabilitasi rumah, dan antuan komplementaritas sehingga memenuhi sya rumah layak huni.

Kriteria yang berhak menerima bantuan ini menyasar masyarakat yang memiliki tempat tinggal atau rumah yang sudah tidak layak.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah