Khususnya dalam distribusi ke daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP), pemerintah akan mengutamakan efektivitas pengiriman.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA, Rachmi Widiriani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pembaruan data penerima bantuan pangan beras untuk memastikan keakuratan data.
Baca Juga: 8 Kedai Ramen Terkenal dan Populer di Ciamis, Lezatnya Kuah dengan Bumbu Otentik
"Dari 21,353 juta KPM yang terdaftar saat ini, terdapat 80.228 data pengganti (SPTJM) atau sekitar 0,38 persen yang akan kami perbarui. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan," ujarnya.
Menurut Rachmi, KPM yang berhak menerima bantuan ini adalah keluarga yang memang tidak mampu dan telah terdaftar oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika ada ketidaksesuaian data, pemerintah desa atau kelurahan setempat dapat melakukan penggantian.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan beras, mereka dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan Anda.