PR DEPOK - Informasi terkait total dana bansos PKH 2023 yang cair per dua bulan dan triwulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa disimak di artikel ini.
Tahukah Anda bahwa Pemerintah Kementerian Sosial sempat memberikan informasi resmi terkait total nominal dana bansos PKH 2023 yang akan disalurkan menjadi dua mekanisme?
Ya, Kemensos mengatakan bahwa akan ada mekanisme pencairan bansos PKH 2023 yang baru menjadi dua bulan dan triwulan atau tiga bulan.
Baca Juga: Wajahnya Jadi Tak Cantik di Kamera Wartawan, Dinar Candy Tetap Percaya Diri: Aku Mau Natural Aja
Tentunya besaran nominal dana pencairan bansos PKH 2023 per dua bulan dan triwulan itu akan berbeda-beda.
Singkatnya, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencairkan per dua bulan hanya bisa melakukan pencairan melalui Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau BSI.
Sedangkan untuk pencairan PKH 2023 per tiga bulan yakni wajib mengambil saldo bansosnya di Kantor Pos Indonesia.
Dalam peraturan barunya Kemensos menyebutkan ada tiga komponen penerimanya yakni:
1. Kesehatan terdiri atas Balita dan Ibu Hamil.
2. Pendidikan terdiri atas Siswa jenjang SD hingga SMA
3. Kesejahteraan Sosial terdiri atas Lansia & Disabilitas
Baca Juga: Cobain Yuk! Ini 6 Bakso di Wonogiri yang Paling Enak, Lokasinya Disini
Dan berikut ini ialah besaran dana bansos PKH 2023 yang cair per dua bulan:
1. Balita Rp500.000
2. Ibu Hamil Rp500.000
3. Siswa SD Rp150.000
Baca Juga: Top 6 Cafe Hits dan Estetik di Singaparna, Pas Nih Buat Ngopi!
4. Siswa SMP Rp250.000
5. Siswa SMA Rp334.000
6. Disabilitas Rp400.000
7. Lansia Rp400.000
Baca Juga: Top 6 Cafe Hits dan Estetik di Singaparna, Pas Nih Buat Ngopi!
Sedangkan berikut ini besaran total saldo PKH yang cair per tiga bulannya:
1. Balita Rp750.000
2. Ibu Hamil Rp750.000
3. Siswa SD Rp225.000
Baca Juga: Rekomendasi 5 Bakso Terenak di Blora, Jawa Tengah, Dijamin Ketagihan Berat!
4. Siswa SMP Rp375.000
5. Siswa SMA Rp500.000
6. Disabilitas Rp600.000
7. Lansia Rp600.000
Demikian informasi terkait total dana bansos PKH 2023 yang cair per dua bulan dan triwulan yang KPM wajib tahu.***