Yeay! Kartu Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka, Yuk Buat Akun untuk Daftar di www.prakerja.go.id

- 24 September 2023, 19:08 WIB
Info cara buat akun program Kartu Prakerja Gelombang 61 d link www.prakerja.go.id.
Info cara buat akun program Kartu Prakerja Gelombang 61 d link www.prakerja.go.id. /Pexels.com/Antoni Shkraba

PR DEPOK - Kabar baik untuk masyarakat yang menantikan pembukaan Kartu Prakerja, sebab gelombang 61 resmi dibuka pada, 22 September 2023 pukul 12.00 WIB.

 

Masyarakat yang belum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, Anda disarankan untuk segera membuat akun untuk selanjutnya mendaftar di www.prakerja.go.id.

Sedangkan masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda dapat langsung membuka www.prakerja.go.id lalu klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun.

Berikut PikiranRakyat-Depok.com akan memaparkan cara membuat akun Kartu Prakerja untuk mendaftar gelombang 61 di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Senin, 25 September 2023: Ada Peluang Kerja dengan Gaji Lebih Baik

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

1. Ketik link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar lewat Google lalu login.

2. Isi email dan password pendaftaran akun Kartu Prakerja secara lengkap.

3. Ketik ulang password pendaftaran akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sate Tempat Makan Terenak di Wonogiri, Rasanya Juara! Kunjungi Alamat Ini

4. Lalu klik "Daftar Sekarang".

5. Tunggu verifikasi pembuatan akun Kartu Prakerja melalui email, dan akun Kartu Prakerja siap.

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 di www.prakerja.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda ketahui agar pendaftaran lolos.

Adapun jika beberapa persyaratan tersebut dilanggar, Anda akan menerima notifikasi tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Saykoji untuk IKN, Presiden Jokowi: Sungguh Menyemangati

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI telah berusia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 25 September 2023: Hubungan yang Sehat Perlu Tau Batasannya

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI-Polri, Kepala Desa dan jajaranya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang tercantum sebagai Penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, Anda dapat mengakses link www.prakerja.go.id kemudian mengisi kolom yang tersedia.

Demikian tadi informasi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 61 sudah dibuka dan cara membuat akun.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah