Apakah Kamu Termasuk Penerima Bansos Pangan? Cek Disini

- 2 Oktober 2023, 11:15 WIB
Berikut cara cek apakah kamu termasuk penerima bantuan sosial (bansos) pangan atau tidak lewat link ini.*
Berikut cara cek apakah kamu termasuk penerima bantuan sosial (bansos) pangan atau tidak lewat link ini.* /Antara/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Berkah tahun ini tidak hanya dirasakan oleh ASN yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), tapi juga oleh masyarakat kurang mampu.

 

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk bansos pangan, membantu 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan bantuan berupa beras, telur, dan ayam.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah keluarga kamu termasuk yang berhak menerima bansos pangan ini? Bantuan hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Ini mencakup KPM program Keluarga Harapan (PKH), KPM bantuan pangan non tunai BPNT, KPM penerima PKH plus BPNT, dan KPM balita atau anak yang berisiko stunting dengan data dari BKKBN.

Baca Juga: Lamak Bana! Berikut Rekomendasi 7 Tempat Makan Nasi Padang di Sragen

Jadi, pastikan keluargamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, caranya sangat mudah, Anda bisa cek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka halaman website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isi data wilayah penerima manfaat sesuai dengan informasi di e-KTP atau Dukcapil.
4. Ketik huruf kode chapta yang muncul.
5. Klik 'Cari Data'.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x