PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Oktober mulai disalurkan mulai 4 Oktober 2023 lalu. Apakah kamu sudah cek rekening masing-masing atau belum?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin 9, Oktober 2023, penyaluran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Oktober dilakukan secara bertahap.
“Pengumuman, pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dilakukan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023,” tulis akun @upt.p4op.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Libra, dan Aquarius 10 Oktober 2023: Adanya Kebahagian pada Hubungan Anda
Selain itu, pihak UPT P4OP juga memuat aturan penggunaan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang wajib dipatuhi penerima bantuan ini.
Peserta penerima bantuan pendidikan ini akan menerima dana rutin dan berkala. Penggunaan dana rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sementar sisa dana bisa digunakan secara non tunai beserta dengan biaya berkala.
Agar tidak bingung, berikut ini besaran bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang diterima sesuai kategori pendidikan.
Besaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Bulan Oktober
1. Jenjang SD/MI