PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4 2023 yang cair bulan Oktober 2023 ini.
Bansos PKH tahap 4 2023 merupakan salah satu bansos yang akan dicairkan pada bulan Oktober 2023 ini. Namun, tidak semua masyarakat Indonesia bisa menerima bantuan tunai dari bansos PKH tahap 4 2023 ini.
Pasalnya, bansos PKH tahap 4 2023 hanya akan diberikan kepada masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bantuan KJP Plus Tahap 1 Belum Bisa Cair untuk Siswa DKI Jakarta
Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa saja syarat penerima bansos PKH tahap 4 2023, berikut PikiranRakyat-Depok.com berikan syarat penerima bantuan sosial PKH tahap 4 2023 dari pemerintah.
- Penerima bansos PKH harus masuk dalam golongan keluarga kurang mampu
- Penerima bansos PKH harus terdaftar di DTKS Kemensos dan laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Bacaan Doa Sunah Qunut Nazilah untuk Mendoakan Palestina
- Penerima bansos PKH harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil