PR DEPOK – Pada bulan Oktober 2023, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 4.
Namun, ada sejumlah persyaratan dan pengecualian yang perlu dipahami. Berikut adalah informasi yang perlu Anda ketahui terkait PKH tahap 4.
Penyaluran PKH tahap 4 ini merupakan pencairan keempat kalinya dari program bansos PKH yang dikirim melalui Bank Himbara.
Baca Juga: Enak Jasa! 6 Kudapan Soto Ayam di Tangerang, Kuahnya Gurih dan Isiannya Banyak
PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi syarat penerima bansos.
Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran PKH tahap 4 Oktober 2023 memiliki keunikan.
Berdasarkan surat edaran terbaru dari Kemensos mengenai penyesuaian jadwal pencairan PKH untuk periode Juli hingga Desember 2023, PKH tahap 4 yang cair pada Oktober 2023 melibatkan alokasi dua bulan.
Baca Juga: 7 Daftar Bakso di Ciamis yang Paling Lezat dan Punya Rating Tinggi, Ini Lokasinya
Rincian penyaluran PKH 2023 melalui Bank Himbara terbagi menjadi 4 tahap dan setiap tahap dicairkan per tiga bulan sekali.