2. Keluarga penerima bansos PKH yang kepala keluarganya meninggal dunia tanpa ahli waris.
3. Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
4. Pendamping sosial.
Baca Juga: 8 Pilihan Bakso di Kabupaten Pekalongan yang Sedap Top, Lokasi di Sini
5. Anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
6. Pekerja atau anggota keluarga yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) atau Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD).
Cara Cek Data Penerima PKH Oktober 2023
Untuk memeriksa data penerima bansos PKH Oktober 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Sate Ayam di Bintaro, Jaksel, Potongan Daging Besar dan Nggak Pakai Jeroan!
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.