"Tahap kedua sekarang jumlah penerimanya lebih banyak dari yang pertama yakni 3 juta pekerja. Sedangkan di tahap pertama sebanyak 2,5 juta," ujarnya.
Data calon penerima itu, dikatakan dia telah diberika kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan nantinya dana BSU disalurkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selaku penyalur program ini.
Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2.4 juta ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.***