PR DEPOK – 7 kategori masyarakat ini berhak untuk mendapatkan bansos PKH 2023, yang per tahunnya bisa dicairkan dari Rp900.000 hingga Rp3 juta.
Bantuan PKH tersebut nantinya akan disalurkan pada 7 kategori masyarakat ini melalui Bank Himbara atau pun Kantor Pos.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketujuh kategori masyarakat tersebut untuk mendapatkan bansos PKH, termasuk di antaranya adalah terdaftar dalam DTKS, merupakan WNI, serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, bansos PKH berhak dicairkan oleh 7 kategori masyarakat setiap tahunnya. Lantas, apakah pencairan itu termasuk untuk bulan Oktober ini? Simak informasinya di sini.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Menurut jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah, Oktober 2023 ini termasuk dalam pencairan bansos PKH untuk KPM yang berhak. Namun, ada dua skema pencairannya yang berlaku hingga Desember 2023.
Skema pertama adalah pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk yang mencairkan bansos melalui Bank Himbara. Karena itu, bulan ini pencairan PKH merupakan kelanjutan dari bulan sebelumnya.
Skema kedua pencairan dilakukan setiap triwulan untuk yang mencairkannya lewat Kantor Pos. Sehingga Oktober 2023 termasuk dalam tahap baru pencairan, dan dan akan berlangsung hingga Desember nanti.
Baca Juga: 6 Cara Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh, Bisa Secara Online