PR DEPOK - Pemerintah telah menghadirkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah sebagai upaya mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara inklusif.
Program ini tidak hanya memberikan kemudahan pembiayaan, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan nilai keadilan dan keberlanjutan.
Program KUR Syariah bukan hanya sebatas solusi pembiayaan, tetapi juga merupakan langkah maju dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan berkelanjutan dan inklusif di sektor UMKM.
Baca Juga: Penjelasan Ending Drakor Doona: Akhir Kisah Won Jun-Doona dan Kembalinya Sang idol ke Dunia Hiburan
Berikut adalah tarif dan ketentuan yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan KUR Syariah yang sudah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Sahabat Pegadaian, ini syarat-syaratnya:
Syarat dan Ketentuan