Serba-Serbi KJP Plus Tahap 2 2023: Besaran Bantuan, Kriteria Penerima dan Prediksi Jadwal Pencairan

- 24 Oktober 2023, 15:39 WIB
Informasi terkait serba-serbi KJP Plus tahap 2 2023 mulai dari besaran bantuan, kriteria penerima, hingga jadwal pencairan.*
Informasi terkait serba-serbi KJP Plus tahap 2 2023 mulai dari besaran bantuan, kriteria penerima, hingga jadwal pencairan.* /Tangkapan layar kjpkjakarta.go.id.

Tambahan SPP untuk SMK Swasta Rp240.000/bulan.

 

5. PKBM

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan
Biaya Berkala: Rp115.000/bulan
Total Besaran Dana: Rp300.000/bulan.

Baca Juga: Sektor Mana Saja yang Bisa Ajukan Pinjaman di KUR?

Lantas apa saja kriteria penerima KJP Plus?

1. Peserta didik berusia 6-21 tahun.

2. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah