KJMU Tahap 2 2023 Cair: Link dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp9 Juta dari Pemrov DKI Jakarta

- 1 Desember 2023, 09:50 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal cara cek nama penerima bantuan KJMU tahap 2 tahun 2023, akses link ini.
Berikut ini merupakan informasi soal cara cek nama penerima bantuan KJMU tahap 2 tahun 2023, akses link ini. /jakone.mobi/

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2023 telah dicairkan secara bertahap oleh Pemrov DKI Jakarta mulai 28 November 2023 ke rekening para mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima.

Mahasiswa yang namanya terdaftar sebagai penerima KJMU tahap 2 2023 mendapatkan bantuan senilai Rp9 juta per semester.

Artikel ini akan memberikan link dan cara cek nama penerima bantuan Rp9 juta dari Pemrov DKI yang disalurkan lewat program KJMU tahap 2 2023.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lewat Instagram resminya, jumlah penerima KJMU tahap 2023 sebanyak 13.575 mahasiswa.

Baca Juga: Raja Yordania Desak PBB: Israel Harus Mengizinkan Lebih Banyak Bantuan Masuk ke Gaza

Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KJMU tersebut adalah yang memenuhi syarat umum sebagai berikut:

- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Iga Bakar Terenak Viral di Bandung: Tekstur Daging Empuk dan Tidak Bau

Selain itu ada juga persyaratan khusus meliputi:

- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan;

Baca Juga: Cair Lagi, Pastikan Namamu Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT Desember dan PKH Tahap 4 2023 di DTKS

- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Setiap penerima KJMU mendapatkan bantuan senilai Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta dalam satu semester.

Penggunaan dana bantuan dari Pemrov DKI Jakarta tersebut diperuntukkan untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Mahasiswa dengan kriteria syarat di atas segera cek nama penerima KJMU tahap 2 2023 siapa tahu kamu termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Tema Hari AIDS Sedunia 2023, Berikut Sejarah World AIDS Day yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Desember

Cara cek nama penerima KJMU dapat dilakukan melalui website kjp.jakarta.go.id atau kjp.development.jakarta.go.id atau klik linknya di sini dan di sini.

Untuk link pertama sendiri nampaknya beberapa hari banyak yang mengeluh tidak dapat diakses.

Untuk itu disarankan mengecek nama penerima KJMU tahap 2 2023 lewat link kedua.

Berikut cara cek nama penerima KJMU tahap 2 2023 lewat link kedua atau website
kjp.development.jakarta.go.id:

Baca Juga: Head to Head, Prediksi Susunan Pemain dan Skor RANS Nusantara vs Persebaya di BRI Liga 1

1. Buka website kjpdevelopment.jakarta.go.id atau langsung klik yang sudah ada di atas.

2. Klik menu 'Status Pencairan KJMU'

3. Pilih tahun dan tahap penerimaan KJMU (tahun 2023 tahap II).

4. Input NIK lalu klik 'Submit', tunggu beberapa saat untuk melihat keterangan yang muncul.

Baca Juga: Jarang Diketahui! 4 Hal Ini Ternyata Bisa Sebabkan Depresi

Jika NIK terdaftar sebagai penerima KJMU tahap 2 2023, maka akan muncul notifikasi pencairan KJMU yang sedang berjalan.

Namun apabila notifikasi yang ditampilkan berbunyi 'Data Tidak Ditemukan, artinya tak masuk dalam daftar nama penerima KJMU tahap 2 2023 dan tidak mendapatkan bantuan Rp9 juta dari Pemrov DKI Jakarta.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah