Setelah mengetahui informasi tersebut, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan, yaitu fotokopi e-KTP, KK, dan surat undangan dari Kantor Pos.
Proses pencairan BPNT tahap 4 sebesar Rp600.000 melalui Kantor Pos dapat dilakukan dengan cara berikut:
Baca Juga: 5 Jalan Tol Trans Sumatera yang Beroperasi Tanpa Tarif saat Nataru
1. Kunjungi Kantor Pos sesuai dengan alamat yang tertera pada surat undangan, sambil membawa dokumen persyaratan pencairan.
2. Sampaikan maksud untuk mengambil dana BPNT kepada Costumer Service (CS) yang bertugas.
3. CS akan memberikan atau meminta Anda mengambil nomor antrean.