Berikut merupakan 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat PKH, lengkap dengan besaran bantuannya:
Baca Juga: Hoki Bertemu Jodoh, 7 Shio Ini Diprediksi akan Menikah pada Tahun 2024
1. Ibu hamil atau nifas, dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini atau balita, dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
3. Siswa SD sederajat, dengan besaran bantuan Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP sederajat, dengan besaran bantuan Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA sederajat, dengan besaran bantuan Rp2 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas, dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
7. Lansia, dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.