PR DEPOK - Kategori masyarakat tertentu dari keluarga miskin atau rentan miskin berhak untuk mendapatkan bansos PKH berupa uang tunai.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Desember ini menjadi kesempatan terakhir untuk dapat PKH di tahun 2023 bagi KPM yang termasuk dalam 7 kategori.
Nantinya, 7 kategori masyarakat tersebut bisa mencairkan bansos PKH baik di Kantor Pos maupun lewat Bank Himbara.
Selain itu, besaran bantuan yang akan diterima 7 kategori masyarakat pun berbeda-beda setiap tahunnya, dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.
Agar bisa mendapatkan bansos, 7 kategori masyarakat tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yang terpenting adalah terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Serangan Harimau Sebabkan 3 Orang Tewas, Malaysia Pasang Belasan Perangkap Hewan Buas
7 Kategori Masyarakat Penerima PKH dan Besaran Bantuannya
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, maka yang perlu diperhatikan adalah 7 kategori masyarakat yang berhak menerima PKH.