3. Siswa atau pelajar tingkatan SMA dan MA menerima biaya rutin Rp235.000, dana biaya berkala Rp185.000 dan biaya SPP untuk swasta senilai Rp290.000 per bulan kepada total 63.137 calon penerima.
4. Siswa atau pelajar tingkatan SMK menerima biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000 dan biaya SPP untuk swasta senilai Rp240.000 per bulan kepada total 105.583 calon penerima.
5. Jenjang PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menerima bansos biaya rutin Rp185.000, biaya berkala senilai Rp115.000 namun tidak mendapatkan tambahan dana SPP, karena tidak termasuk sekolah atau lembaga pendidikan swasta lainnya yang ditentukan, dengan penerima sebanyak 1.736 calon penerima.
Baca Juga: 4 Sate Ayam yang Mengundang Selera Makan di Kota Prabumulih
Demikian informasi 5 kategori penerima KJP Plus tahap 2 Desember 2023 yang sudah cair.***