Baca Juga: Simak 7 Bakso Paling Diminati di Sumenep Berikut, Ternyata Tak Pernah Sepi Pembeli!
Ciri-ciri KPM yang Tidak Bisa Menerima BLT El Nino Rp400.000
1. KPM tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos)
2. KPM terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan atau Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan gaji di atas UMP.
3. KPM dianggap sejahtera dan mapan oleh pemerintah desa setempat.
4. Ada anggota keluarga KPM yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
5. Memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU).
Baca Juga: 5 Pilihan Cafe Terbaru di Ngawi, Pas Untuk Kerja dan Kumpul Bareng Teman, Cek Selengkapnya di Sini
6. KPM terdaftar di DTKS Kemensos tetapi telah meninggal dunia.
Demikianlah tadi beberapa KPM yang tidak dapat menerima dana BLT El Nino Rp400.000, semoga bermanfaat. ***