PR DEPOK – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya mengatasi kemiskinan dengan memberikan bantuan pangan dalam bentuk uang tunai.
Penerima BPNT menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan melalui Himbara atau disalurkan lewat PT Pos Indonesia. Namun, biasanya bantuan diluncurkan secara sekaligus sebesar Rp400.000 per dua bulan atau Rp600.000 per tiga bulan tergantung kebijakan di wilayah masing-masing.
BPNT disalurkan setiap 3 bulan sekali atau 4 tahap dalam setahun. Artinya, BPNT akan kembali dijadwalkan penyalurannya mulai bulan Januari hingga Maret 2024 untuk pencairan tahap 1.
Akan tetapi, apa saja syarat menjadi penerima BPNT? Simak uraiannya berikut ini.
Baca Juga: Ketahui Syarat-syarat dan Cara Buka Toko Online di Blibli
Syarat Penerima BPNT 2024
Penerima BPNT harus memenuhi beberapa kriteria, sehingga bisa mendapatkan dana bantuan yang sesuai. Hal ini agar BPNT dapat tersalurkan secara maksimal kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BPNT.
1. Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
2. Penerima bantuan bukan seorang pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Simak 2 Cara Untuk Mengecek Status Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024, Lakukan Sekarang!