Namun, apabila siswa mendapatkan status “Data Tidak Ditemukan” di laman kjp.jakarta.go.id, ada kemungkinan nama siswa yang bersangkutan sudah dihapus dari daftar penerima KJP Plus dan tidak bisa mendapat dana bantuan KJP Plus lagi.
Adapun penyebab nama siswa sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id adalah siswa ketahuan melanggar aturan yang sebelumnya sudah ditetapkan dan nama siswa yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Pasti Cair hingga Rp1 Juta jika Ada Tanda Ini, Login untuk Cek Penerima
Siswa yang datanya terhapus di DTKS dan tidak merasa melanggar aturan penerima KJP Plus bisa mendiskusikan hal ini lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.
Demikian informasi mengenai sudah masuk pencairan bulan Januari 2024 tapi KJP Plus November dan Desember 2023 masih belum cair? Ini penyebabnya.***