Pintu Emas Digital Dibuka! SEC Setujui ETF Bitcoin Pertama, Investasi Mudah Tanpa Ribet

- 12 Januari 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi Bitcoin 
Ilustrasi Bitcoin  /Pixabay @MichaelWuensch/

PR DEPOK - Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat telah memberikan persetujuan untuk dana pertukaran Bitcoin pertama (ETF) di pasar publik. Keputusan ini telah lama dinantikan dan diumumkan pada hari Rabu, membuka peluang bagi investasi yang lebih luas dalam mata uang digital.

Sejak tahun 2013, banyak pengelola aset telah mengajukan aplikasi ETF Bitcoin, namun SEC selalu menolak dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi manipulasi pasar.

Pada bulan Agustus, putusan pengadilan menyatakan bahwa SEC keliru dalam menolak aplikasi ETF Bitcoin dari Grayscale Investments. Hal ini memaksa SEC untuk merevisi sikapnya terkait ETF Bitcoin.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Bulan Rajab dengan Tulisan Arab Latin Beserta Keutamaan Didalamnya

Saat ini, SEC telah menyetujui proposal untuk 11 ETF yang akan terdaftar di bursa terkemuka, termasuk New York Stock Exchange, "secara percepatan," sesuai dengan perintah 22 halaman yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

ETF yang diperdagangkan di bursa merupakan cara yang lebih mudah bagi para investor untuk berpartisipasi dalam pasar Bitcoin tanpa perlu langsung membeli aset tersebut.

"ETF diperdagangkan seperti saham, memungkinkan investasi dalam sesuatu atau kelompok aset, seperti emas, obligasi junk, atau Bitcoin, tanpa perlu kepemilikan langsung," ungkap SEC.

Baca Juga: 4 Rumah Makan Bernuansa Jawa di Karanganyar, Menunya Beragam Sungguh Menggiurkan

Berbeda dengan reksa dana tradisional, ETF dapat dibeli dan dijual sepanjang hari, mirip dengan saham.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x