"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI (PT Putri Indah) sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari keterangan tertulis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Sabtu, 19 September 2020.
Merespons larangan tersebut, KKP melalui BKIPM telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan pada Kedubes Indonesia di Beijing dan berdasarkan surat General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) maka ekspor PT Putri Indah dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak 18 September 2020.
"Atas kasus tersebut, maka KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT Putri Indah dan saat ini sedang dalam proses investigasi," tuturnya.***