Tiongkok Resmi Larang Impor Makanan Laut dari Indonesia, Bagaimana Nasib Nelayan?

HM
- 21 September 2020, 19:02 WIB
Otoritas Tiongkok telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial Covid-19
Otoritas Tiongkok telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial Covid-19 /Reuters

PR DEPOK - Tiongkok resmi telah melarang impor makanan laut dari PT Putri Indah menyusul ditemukannya jejak patogen Covid-19 pada kemasan produknya.

Hal ini tentunya menjadi kabar buruk bagi nelayan atau pelaku usaha eksportir makanan laut.

Pasalnya bukan tidak mungkin pelarangan impor ini juga akan merembet kepada pelaku ekspor serupa di tanah air.

Baca Juga: Dampak PSBB Total DKI Jakarta, Okupansi Hotel di Pangandaran Menurun

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Strait Times Sabtu, 19 September 2020 menurut Kantor Bea Cukai Tiongkok partikel virus corona ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku.

Hingga berita ini diterbitkan, perusahaan yang bermarkas di Sumatera Utara itu belum memberikan komentar lebih lanjut terkait larangan yang dikeluarkan oleh otoritas perdagangan Tiongkok.

Sementara itu, larangan kali ini bukan pertama kali terjadi.

Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Selama Pandemi Covid-19, Wagub Jabar Umumkan Pergub dan Perda

Sejak Juni lalu, Tiongkok telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan patogen virus corona pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut.

Di samping itu, larangan Tiongkok tidak hanya dijatuhkan pada seafood Indonesia saja.

Beberapa negara lainnya juga terimbas kebijakan pengetatan impor Tiongkok saat ini.

Baca Juga: Subsidi Kuota Data Internet dari Kemendikud Siap Disalurkan, Berikut Cara Mendapatkannya

Melalui GACC Tiongkok telah mengawasi dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan, termasuk produk perikanan yang masuk ke negeri tirai bambu itu.

Pada Juli lalu, Tiongkok melarang beberapa makanan, termasuk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador.

Pada Agustus lalu, giliran sayap ayam dari Brasil yang dilarang masuk ke Negeri Tirai Bambu.

Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, Sekretariat Presiden: Sempat Bertemu di Satu Acara dengan Pak Jokowi

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS mengatakan bahwa tidak ada bukti Covid-19 ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan, sedangkan para peneliti Tiongkok telah menemukan virus corona pada salmon dingin mungkin menular selama lebih dari seminggu.

Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa hanya satu perusahaan eksportir yang produk seafood-nya dilarang masuk ke Tiongkok.

Larangan ini tidak akan mengganggu aktivitas ekspor produk seafood Indonesia lainnya ke Negeri Tirai Bambu.

Baca Juga: Krisna Mukti Kabarkan Nunung Srimulat Positif Covid-19, Begini Respons sang Adik

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI (PT Putri Indah) sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) KKP Widodo Sumiyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari keterangan tertulis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Sabtu, 19 September 2020.

Merespons larangan tersebut, KKP melalui BKIPM telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan pada Kedubes Indonesia di Beijing dan berdasarkan surat General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) maka ekspor PT Putri Indah dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak 18 September 2020.

"Atas kasus tersebut, maka KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT Putri Indah dan saat ini sedang dalam proses investigasi," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x