PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu pagi menunjukkan konsistensi, berada pada posisi turun Rp9.000 dengan harga stabil di Rp1.142.000 per gram. Hal ini menciptakan ketertiban dan prediktabilitas dalam pasar emas, memberikan gambaran kepada para pelaku pasar mengenai tren harga.
Perbandingan Harga Dengan Sabtu Sebelumnya
Sebelumnya, pada Sabtu, 3 Februari 2024, harga emas batangan berada di posisi Stabil Rp1.151.000 per gram. Penurunan sebesar Rp9.000 ini dapat menjadi pertimbangan bagi investor dan pecinta emas dalam membuat keputusan investasi mereka.
Dampak Terhadap Harga Jual Kembali (Buyback)
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Minggu pagi juga masih turun di harga kemarin sebesar Rp9.000, mencapai Rp1.038.000 per gram dibandingkan dengan Jum'at lalu yang senilai Rp1.047.000 per gram. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penurunan ini perlu dicermati oleh pelaku pasar emas.
Pengaruh Pajak Dalam Transaksi Jual dan Beli Emas
Transaksi harga jual emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Bagaimana dampak pajak ini terhadap minat masyarakat dalam bertransaksi emas?
Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso Ternikmat di Palu, Nikmati Varian Menu yang Menggoda
Harga Pecahan Emas Batangan yang Tercatat
Logam Mulia Antam mencatat harga pecahan emas batangan pada Sabtu dengan rincian sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 621.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.142.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.224.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.311.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.485.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.915.000
- Harga emas 25 gram: Rp 27.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp 54.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp 108.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 270.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 541.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.082.600.000
Potongan Pajak dalam Pembelian Emas
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.