PR DEPOK - Hari ini, Sabtu, 3 Februari 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp9.000 dari posisi sebelumnya, menjadikannya seharga Rp1.142.000 per gram.
Perubahan Harga dari Jumat ke Sabtu
Buyback Emas Batangan Juga Mengalami Penurunan
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga ikut mengalami penurunan. Sabtu pagi ini, buyback turun Rp9.000 menjadi Rp1.038.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Jumat sebelumnya yang mencapai Rp1.047.000 per gram.
Pengaruh Pajak dalam Transaksi Harga Jual
Penting untuk dicatat bahwa transaksi harga jual emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal diatas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: BPNT Tahap 1 2024 Resmi Cair Rp200.000? Cek Info dan Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id
Rincian Harga Pecahan Emas Batangan di Logam Mulia Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu, 3 Februari 2024.
- Harga emas 0,5 gram: Rp 621.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.142.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.224.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.311.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.485.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.915.000
- Harga emas 25 gram: Rp 27.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp 54.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp 108.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 270.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 541.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.082.600.000
Pemotongan Pajak pada Pembelian Emas Batangan
Baca Juga: 7 Daftar Makan Wajib di Imlek 2024: Pembawa Keberuntungan Hingga Kemakmuran
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.