Mengapa Status 'Data Tidak Ditemukan' Muncul Saat Cek Nama Penerima Siswa KJP Plus Februari 2024?

- 8 Februari 2024, 11:20 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang alasan status 'data tidak ditemukan' muncul ketika cek nama penerima siswa KJP Plus Februari 2024.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang alasan status 'data tidak ditemukan' muncul ketika cek nama penerima siswa KJP Plus Februari 2024. /Tangkapan layar situs kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Ketahui informasi mengenai mengapa status data tidak ditemukan muncul saat cek nama penerima siswa KJP Plus Februari 2024 di laman kjp.jakarta.go.id?.

Setelah resmi dicairkan, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Februari 2024 bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Siswa yang namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Februari 2024 akan mendapatkan status “Ditetapkan Sebagai Penerima” setelah pencarian nama di laman kjp.jakarta.go.id selesai dilakukan.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Cair dan Peserta Didik Ditetapkan Sebagai Penerima, Kapan Buku Tabungan Dibagikan?

Adapun siswa yang mendapat status “Ditetapkan Sebagai Penerima” nantinya akan mendapat dana bantuan dari KJP Plus Februari 2024 dengan besaran yang bervariatif. Besaran ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan setiap penerimanya.

Lantas, bagaimana jika siswa malah mendapat status “Data Tidak Ditemukan” saat cek nama penerima siswa KJP Plus Februari 2024? Bagaimana bisa itu terjadi padahal sebelumnya siswa yang bersangkutan masih menerima bantuan?.

Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah selalu melakukan verifikasi data dan penetapan penerima KJP Plus Februari 2024 sebelum dana bantuan resmi dicairkan. Tujuannya agar dana bantuan bisa dicairkan secara merata dan tepat sasaran.

Baca Juga: Susul PKH dan BPNT 2024! Bonus Bansos Rp600.000 Siap Cair Bulan Februari, Ini Kriteria Penerimanya

Apabila status “Data Tidak DItemukan” muncul saat siswa melakukan cek nama penerima KJP Plus Februari 2024, itu artinya nama siswa yang bersangkutan sudah terhapus dan tidak lagi ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Februari 2024.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x