Potongan pajak pada pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***