PR DEPOK - Pemberian bansos untuk masyarakat kurang mampu dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tujuan pemberian bansos juga merupakan perwujudan janji pemerintah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Beberapa bansos akan cair di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM), yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), bansos beras 10 kg setiap bulan dan BLT mitigasi risiko pangan.
Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas BLT mitigasi risiko pangan mulai dari cara cek dan terakhir besaran nominalnya.
Dikutip dari indonesiabaik.id, pencairan bansos reguler pemerintah ini bisa dicari tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, dengan cara berikut:
1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.
2. Isilah kolom-kolom sesuai data yang diminta, seperti wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).