Potongan Pajak untuk Pembelian Emas
Potongan pajak untuk pembelian emas juga berlaku sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Meskipun harga emas Antam tetap stagnan pada Rp1.133.000 per gram, pasar emas terus menarik perhatian investor.
Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam di Lumajang yang Terbaik, Pasti Gak Bikin Kecewa
Stabilitas harga emas merupakan refleksi dari kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Meskipun begitu, harga emas tetap menjadi pilihan yang menarik bagi para investor yang mencari perlindungan nilai dalam investasi mereka.
Pemerintah telah menetapkan potongan pajak untuk transaksi jual beli emas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengatur transparansi dan keamanan dalam perdagangan emas di Indonesia.
Dengan demikian, meskipun harga emas stagnan, investor masih perlu memperhatikan regulasi yang berlaku dan melakukan analisis pasar yang cermat sebelum melakukan transaksi emas.***