Benarkah Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Diundur hingga Ramadhan 2024?

- 24 Februari 2024, 11:25 WIB
Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 diundur hingga bulan Ramadhan 2024? Cek informasi terupdate disini.*
Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 diundur hingga bulan Ramadhan 2024? Cek informasi terupdate disini.* /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR DEPOK - Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 diundur hingga bulan Ramadhan 2024? Cek informasi terupdate disini. Diketahui jadwal pencairan bansos Rp600.000 ini kembali dipertanyakan.

Di akhir bulan Februari 2024 ini bahkan hingga hari ini, pemerintah belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600.000 ini kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pasalnya BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 akan cair diwacanakan pencairannya diundur hingga Ramadhan 2024.

Lantas, kapan tanggal pastinya? Benarkah 12 Maret 2024? Bansos ini akan disalurkan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024 atau bisa dikatakan serupa dengan BLT El Nino.

Karena BLT Mitigasi juga akan disalurkan secara sekaligus, sehingga dalam satu kali pencairan, penerima akan menerima total Rp600.000. Bahkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 ini digadang-gadang sebagai pengganti BLT El Nino.

Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Bingung: Begini Tips Jitu War Tiket Mudik Lebaran 2024

Terkait tanggal pasti pencairan total Rp600.000 ini belum ada kepastian. Namun, pemerintah terus memberikan upaya untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sekedar informasi, begini cara verifikasi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan. Salah satu langkah penting adalah memastikan apakah keluarga Anda termasuk dalam kategori penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan atau tidak.

Untuk melakukan hal ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menggunakan aplikasi Cek Bansos jadi usahakan mengunduknya, lalu buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Setelah itu, masukkan informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan dan isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan empat huruf kode yang tertera di kotak kode.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Pantai di Jakarta yang Cocok Banget Dijadikan Tempat Liburan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x