PR DEPOK – BLT Mitigasi Risiko Pangan juga bansos yang akan disalurkan Kemensos, bansos ini adalah bansos tambahan yang disalurkan supaya masyarakat kurang mampu lebih mudah mendapatkan pangan di saat harga pangan sedang tinggi.
BLT Mitigasi Risiko Pangan kabarnya akan menyalurkan bantuan 3 bulan sekaligus sebesar Rp600.000.
Masyarakat bisa mencairkan BLT Mitigasi Risiko Pangan di Bank Himbara dan Kantor Pos pakai KKS juga surat undangan.
Lantas, BLT Mitigasi Risiko Pangan apakah sudah cair Rp600.000?
Baca Juga: Apakah PKH Maret 2024 Sudah Cair Kepada KPM? Simak Info, Nominal, dan Nama Penerima pakai KTP
Untuk pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan masih belum diketahui apa sudah cair atau belum. Meskipun begitu, bansos tambahan Rp600.000 pasti disalurkan dan akan diterima masyarakat secara merata.
Silahkan cek di KKS masing-masing penerima dan jika saldo bertambah Rp600.000 berarti bansos sudah cair.
Untuk penerima bansos jalur Kantor Pos, tanda akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah dengan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bansos.
Sebagai informasi, BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya akan cair kepada masyarakat penerima PKH dan BPNT.
Baca Juga: 6 Kuliner Bakso Enak Te Nan dan Termaknyus di Wonosobo, di Sini Lokasi Lengkap dengan Jam Bukanya
Penerima PKH yang mendapatkan bansos Rp600.000 ini adalah hanya kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas saja.
Apabila semua masyarakat belum mendapatkan tanda maka, dianjurkan untuk cek penerima secara online.
Inilah cara cek penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan yang dikabarkan akan cair Rp600.000 kepada masyarakat.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Bukber Ramadhan 2024 di Kota Depok, Cozy dan Ramah Kantong
1. Buka Google dan ketik cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi kotak wilayah
3. Isi kotak nama lengkap
4. Ketik ulang kode dan verifikasi
5. Klik cari data
Informasi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan akan muncul berupa data diri, besaran, dan periode.
Demikian tentang BLT Mitigasi Risiko Pangan yang belum diketahui, kapan akan cair Rp600.000 kepada masyarakat penerima PKH dan BPNT. ***