BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Bulan Maret 2024 Sudah Cair? Cek Nama Penerimanya

- 5 Maret 2024, 16:30 WIB
Siap-siap BLT MRP masuk rekening KPM.
Siap-siap BLT MRP masuk rekening KPM. /

PR DEPOK - BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 bulan Maret 2024 sudah cair di beberapa wilayah. Namun, kapan giliran daerah-daerah yang belum cair, akan menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 bulan Maret 2024?

Untuk mengetahui informasinya, yuk cek prediksi jadwal dan nama penerimanya di artikel ini. Karena saat ini sudah memasuki bulan Maret 2024 bahkan jalan 5 hari.

Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 mulai kembali ditanyakan masyarakat. Apalagi terkait jadwal pasti penyalurannya.

Pasalnya, bansos yang dijadwalkan cair sejak awal bulan Februari 2024 lalu, di beberapa daerah ada yang belum juga terlihat tanda-tanda pencairannya hingga hari ini.

Baca Juga: 7 Tempat Bukber di Bandung, Menunya Hits dan Enak Pol

Lantas, kapan kiranya BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 akan cair di bulan Maret 2024 bagi daerah yang belum menerima?

Untuk Anda yang sedari tadi simak artikel ini. Diprediksi bahwa jadwal pencairan bansosnya bisa dimulai pada hari ini hingga 30 hari kedepan yang nantinya ketika sudah diketahui tanggal pastinya, pihak RT ataupun staf daerah setempat akan menghubungi Anda.

Berikutnya untuk kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Dikutip dari umsu.ac.id, yang mendapatkan bantuan adalah orang yang tergolong miskin ekstrem. Orang yang tergolong miskin ekstrem adalah orang yaitu memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos Beras 10 Kg dan PKH 2024 Sekarang!

Selain itu, rentan sakit kronis, yaitu memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis sehingga membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi dan anggota keluarga itu tidak sanggup membiayai.

Janda/duda (sudah lansia atau berumur), karena itu bagi yang masih gagah, bantuan ini tidak bisa didapatkan. Karena selain sudah jompo, mereka juga tidak memiliki pasangan hidup dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.

Disabilitas yaitu memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

Serta tidak terakomodir dalam bantuan sosial yaitu tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Adapun contoh bantuan sosial lain dari pemerintah yaitu seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Favorit di Wonosobo Rasanya Super Maknyus Cocok Dijadikan Tempat Cucurag

Adapun untuk nama penerimanya, bisa cek Disini .***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x