Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Sudah Buka, Simak Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

- 6 Maret 2024, 14:05 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal jadwal, syarat, cara daftar dan besaran bantuan KJP Plus tahap 1 2024, yang sudah dibuka.
Berikut ini merupakan informasi soal jadwal, syarat, cara daftar dan besaran bantuan KJP Plus tahap 1 2024, yang sudah dibuka. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan sudah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2024. Hal tersebut sudah diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

“Pemerintah DKI Jakarta sudah membuka pendaftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024,” tulis admin P4OP seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun resmi @upt.p4op pada Rabu, 6 Maret 2024.

Untuk menjadi peserta program bantuan pendidikan ini, berikut merupakan informasi jadwal pendaftaran, syarat, cara daftar, dan besaran bantuan KJP Plus tahap 1 2024.

Baca Juga: Anime The Raven Does Not Choose Its Master Tayang Perdana Bulan April, Catat Tanggalnya

Jadwal Pendaftaran

  1. Pendaftaran dan verifikasi data oleh sekolah mulai tanggal 8-27 Maret 2024:
  • Jenjang SMP/MTs dari 8-5 Maret 2024
  • Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM dari 18-2 Maret 2024
  • Jenjang SD/MI dari 22-27 Maret 2024
  1. Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan mulai tanggal 28 Maret-4 April 2024
  2. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 2024 tanggal 5-30 April 2024

KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Baca Juga: KJP Plus Maret 2024 Resmi Cair Untuk Siswa Tingkat SD hingga PKBM, Cek Nominal Saldo di Sini

Persyaratan penerima KJP Plus

  1. Peserta didik usia 6-21 tahun
  2. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Terdata sebagai anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
  6. Anak dari pengemudi jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  7. Anak dari penerima KJP
  8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Daftar KJP Plus tahap 1 2024

  1. Orang tua atau wali murid datang ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran KJP Plus  tahap 1 2024
  2. Membawa dokumen persyaratan, antara lain:
  • Surat permohonan kepada Gubernur (formatnya disediakan di sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan yang berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali

Besaran dana KJP Plus tahap 1 2024

Baca Juga: 5 Mie Ayam Rekomen di Kota Mataram, Nomor 5 Jualan Mie Hijau

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024

  1. SD/MI

Sekolah/madrasah negeri

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x