Benarkah PKH Maret 2024 Sudah Resmi Cair? Ini Informasi Pencairan dan Cara Mencairkan Bansos Tanpa KKS

- 13 Maret 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi Dana Bansos PKH 2024 Kategori Balita
Ilustrasi Dana Bansos PKH 2024 Kategori Balita /Unsplash/Mufid Manjun

PR DEPOK – Bantuan sosial PKH Maret 2024 pencairannya masih dinantikan oleh banyak masyarakat di Indonesia. Bantuan yang akan diterima adalah bantuan uang tunai yang akan di dapatkan dengan besaran yang berbeda-beda.

Hal tersebut karena bansos PKH Maret 2024 hanya akan didapatkan oleh 7 kategori saja meliputi Balita, Ibu Hamil, Anak Sekolah, Lansia, dan Disabilitas.

Bantuan PKH Maret 2024 akan cair mulai dari Rp225.000-Rp750.000 disalurkan bertahap dan berkala di Bank Himbara dan Kantor Pos.

Bicara soal pencairan PKH Maret 2024 sampai saat ini masih belum diketahui, sudahkah resmi cair atau belum kepada 7 kategori.

Baca Juga: 8 List Rumah Makan Enak dan Murah di Yogyakarta, Rasane Echo Banget!

Untuk memastikannya, silahkan untuk login di web Kemensos via link cekbansos.kemensos.go.id di dalamnya masyarakat akan mendapatkan banyak informasi soal PKH Maret 2024.

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung cek nama penerima pakai data KTP pribadi yang terdaftar di DTKS.

Lantas, bagaimana cara mencairkan bansos tanpa KKS?

Bantuan PKH Maret 2024 bisa dicairkan tanpa KKS atau rekening yaitu di Kantor Pos, di Kantor Pos masyarakat hanya perlu memberikan Surat Undangan, KK, dan KTP saat dipanggil oleh petugas. Jika terkonfirmasi, bantuan PKH Maret 2024 akan langsung diberikan.

Baca Juga: Tiket Tambahan Kereta Api Lebaran 2024 Tahap Kedua sudah dijual?, Ini Informasi dan Dapatkan Tiketnya

Pencairan bantuan PKH Maret 2024 di Kantor Pos adalah khusus untuk masyarakat yang tidak memiliki KKS atau rekening.

Pencairan yang dilakukan masyarakat di Kantor Pos juga gratis atau tanpa dipungut biaya apapun. Masyarakat bisa dengan nyaman mencairkan bantuan PKH Maret 2024 tanpa mengeluarkan biaya sedikit pun.

Demikian informasi PKH Maret 2024 yang belum diketahui apakah sudah resmi cair atau belum kepada 7 kategori.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah