2. Lansia dengan ekonomi rendah atau tak memiliki penghasilan tetap.
3. Lansia sakit menahun dan hanya terbaring/terlantar secara psikis dan sosial
Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan di Sragen Paling Terkenal dan Banyak Pilihan Menu Enak, Alamatnya di Sini
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian informasi mengenai KLJ tahap 2 2024 kapan cair, beserta syarat penerimanya.***