Sebagai informasi tambahan, penerima bantuan ini adalah lansia yang memenuhi persyaratan seperti undangan dari Dinas Sosial, dan menyerahkan KTP dan KK asli dan fotocopy ke Bank DKI.
Untuk penggunaan KLJ sendiri hanya bisa dilaukan di mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima. Adapun biaya administrasi menggunakan mesin Bank Lain mengikuti aturan yang berlaku.***