UPDATE! Harga Emas Antam Senin, 1 April 2024: Tembus Rp5.000 per Gram, Ini Rincian Harganya

- 1 April 2024, 14:25 WIB
Update harga emas Antam per hari ini Senin, 1 April 2024.
Update harga emas Antam per hari ini Senin, 1 April 2024. /ANTARA/GALIH PRADIPTA

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus melonjak, mencapai Rp1.254.000 per gram pada Senin pagi ini.

Kenaikan sebesar Rp5.000 per gram ini menunjukkan tren positif bagi pasar emas, di mana harga sebelumnya berada di angka Rp1.249.000 per gram pada hari Sabtu.

Harga Jual Kembali dan Potongan Pajak

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Rekrutmen BUMN 2024 Lengkap Jadwal Tes Online, Apakah Nama Kamu Lolos?

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.146.000 per gram pada hari ini. Namun, perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen.
- Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia pada Senin, 01 April 2024, diantaranya:

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus April 2024 Cair? Cek Status Penerima Baru di kjp.jakarta.go.id

- Harga emas 0,5 gram: Rp677.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.254.000.
- Harga emas 2 gram: Rp2.448.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.647.000.
- Harga emas 5 gram: Rp6.045.000.
- Harga emas 10 gram: Rp12.035.000.

- Harga emas 25 gram: Rp29.962.000.
- Harga emas 50 gram: Rp59.845.000.
- Harga emas 100 gram: Rp119.612.000.

- Harga emas 250 gram: Rp298.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp597.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.194.600.000.

Baca Juga: 4 Tempat Makan Ayam Goreng Terenak di Sragen yang Bisa Buat Bukber dengan Keluarga dan Teman

Potongan Pajak Pembelian

Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Dengan tren harga yang terus meningkat, pasar emas di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik untuk diamati, terutama dalam konteks investasi dan perdagangan emas batangan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah