PR DEPOK – Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar menggembirakan.
Pencairan bansos PKH tahap 2 akan disalurkan mulai bulan April 2024. Informasi ini didasarkan pada jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH cair sebanyak 4 tahap dalam setahun. Hal ini merupakan langkah untuk membantu keluarga-keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 Bulan April 2024
Selain PKH tahap 2, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako dan bansos beras juga akan disalurkan pada bulan April 2024.
Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersedia secara berkala bagi yang membutuhkan.
Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah kriteria untuk bisa menerima dana tersebut. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso di Bojongsari Rasa Maknyus Tenan, Tersedia Bakso Iga