Pencairan bantuan KJP Plus pada bulan Maret 2024 dimulai dari siswa SD, kemudian dilanjutkan ke siswa SMP, SMA-SMK, dan terakhir PKBM sederajat.
Dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 dimulai pada tanggal 3 April 2023, sesuai dengan pengumuman yang dibagikan oleh UPT P4OP melalui akun Instagramnya.
Dengan demikian, diperkirakan dana KJP Plus tahap 2 periode 2023 akan kembali tersedia pada awal bulan April 2024.
Baca Juga: 6 Ayam Goreng Paling Enak di Purwokerto, Dagingnya Empuk dan Luarnya Garing
Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya merupakan perkiraan, dan informasi resmi dapat diakses secara berkala melalui akun media sosial UPT P4OP.
Selain mendapatkan dana, penerima bantuan KJP Plus juga berhak mendapatkan beberapa bonus, antara lain:
1. Kemudahan dalam mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Syawal 1445 H, Bagaimana dengan Pemerintah?
2. Akses gratis ke Trans Jakarta, Ancol, Museum, Ragunan, Monas, serta berbagai fasilitas lainnya dengan menunjukkan Kartu Jakarta Pintar, Kartu Pelajar, dan fotokopi Kartu Keluarga.
3. Kemudahan bagi orang tua penerima dana KJP Plus dalam membeli enam jenis pangan bersubsidi, seperti sembako.