Dikarenakan adanya verifikasi dan validasi data penduduk agar bantuan ini tidak salah sasaran.
Perlu diketahui, penyaluran bantuan itu berdasarkan Pergub No.100 Tahun 2019.
Yang mana Peraturan Gubernur tersebut berisi Tentang Pemberian bantuan sosial Untuk Pemenuhan kebutuhan dasar bagi usia lanjut usia.
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Jakarta Lebaran Fair 2024? Cek di Sini
Itulah informasi mengenai update jadwal pencairan KLJ Tahap 2 2024 yang semoga bisa Anda pahami.
***