2. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
4. Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.
5. Memiliki kendala fisik atau psikologi.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Nikmat di Magelang Utara Jawa Tengah
Selanjutnya nama penerima KLJ dapat dicek secara online melalui website siladu.jakarta.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi website siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan NIK KTP lansia yang akan dicek.
3. Klik Cek.
Baca Juga: 6 Rumah Makan Pilihan di Sragen yang Selalu Ramai Pelanggannya, Menu-Menunya Jempolan