KLJ Tahap 2 2024 untuk Siapa Saja? Berikut Syarat dan Cara Cek Nama Penerima via siladu.jakarta.go.id

- 6 April 2024, 08:05 WIB
Simak informasi seputar pencairan KLJ tahap 2 2024.
Simak informasi seputar pencairan KLJ tahap 2 2024. /pixabay/

PR DEPOK - Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024 untuk siapa saja? Berikut syarat dan cara cek nama penerima via siladu.jakarta.go.id akan dijelaskan dalam artikel ini.

KLJ Tahap 2 2024 adalah bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang disalurkan lewat Dinas Sosial setempat.

Program KLJ Tahap 2 2024 sendiri merupakan lanjutan dari bantuan tahap sebelumnya yang cair bertahap pada awal Maret.

Baca Juga: 4 Tempat Makan Favorit yang Wajib Anda Coba di Pekalongan, Rasanya Top Markotop!

KLJ disalurkan kepada para penerimanya melalui Bank DKI Jakarta dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan bagi tiap KPM.

Tentu saja bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dengan tujuan agar tepat sasaran.

Apa saja syarat-syarat penerima KLJ Tahap 2 2024?

1. Berdomisli di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: BPNT April 2024 Sudah Cair Tanggal Ini! Berapa Nominal yang Diterima?

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x