Siapa Saja Penerima KLJ Tahap 2 2024? Cek Kriterianya di Sini

- 7 April 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi kriteria penerima KLJ Tahap 2
Ilustrasi kriteria penerima KLJ Tahap 2 /Pexels/

PR DEPOK - Siapa saja penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024? Cek kriterianya di artikel ini.

KLJ Tahap 2 2024 menjadi salah satu bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali dinantikan pencairannya oleh masyarakat DKI Jakarta.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya kapan KLJ Tahap 2 2024 ini cair, hingga siapa saja ketegori penerima KLJ Tahap 2 2024 terbaru usai tahapan verifikasi.

Baca Juga: Jokowi Bagi-Bagi Sembako di Istana Bogor, Bima-Dedie Sekalian Pamitan

Untuk diketahui, KLJ Tahap 2 2024 sendiri merupakan program yang dicairkan setiap bulan sebesar Rp300.000 melalui Bank DKI.

Adapun KLJ Tahap 2 2024 adalah pencairan lanjutan yang baru akan dilakukan Dinsos DKI Jakarta, usai penyaluran tahap 1 di tanggal, 1 Maret 2024 lalu.

Lantas, siapa saja sebenarnya penerima KLJ Tahap 2 2024? Berikut informasinya.

Baca Juga: TOP 8 Hotel Paling Nyaman di Sleman, Rating Bagus dengan Ulasan Ribuan Pelanggan!

Kriteria Penerima KLJ Tahap 2 2024

Sama seperti namanya, Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024 merupakan bansos yang diperuntukkan kepada para lansia yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Sayangnya, program ini sendiri tidak disalurkan kepada semua lansia, melainkan ia yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti:

- Lansia berdomisli di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Tips Mudah Masak Rendang Agar Tidak Alot dan Sedap untuk Menu Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera

- Lansia berusia 60 tahun ke atas.

- Terdaftar di DTKS DKI Jakarta.

- Lansia yang masuk dalam keluarga ekonomi rendah atau tidak memilki penghasilan tetap.

Baca Juga: Mulur Gurih! Ini 6 Ayam Goreng Paling Maknyus di Banjarnegara yang Recommended Dicoba Bareng Keluarga

- Lansia yang memiliki kendala fisik atau psikologi.

Apabila lansia memiliki kriteria penerima KLJ Tahap 2 2024 seperti diatas namun tidak terdaftar sebagai penerimanya, dapat mengajukan diri ke kelurahan setempat untuk menjadi MPM (Mekanisme Pemuktahiran Mandiri).

Demikianlah kriteria siapa saja penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Tahap 2 2024, semoga bermanfaat. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah