Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima KLJ, data lansia harus terlebih dahulu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
Besaran bantuan KLJ untuk tiap penerimanya yakni Rp300.000 per bulan, yang terkadang disalurkan dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Tips Mudah Masak Rendang Agar Tidak Alot dan Sedap untuk Menu Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera
Nama penerima KLJ dapat dicek secara online lewat laman siladu.jakarta.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Akses laman siladu.jakarta.go.id lewat mesin penelusuran Google.
2. Input NIK KTP lansia.
3. Terkahir klik "Cek".
Selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi terkait data lansia yang dicek terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.
Sekian update info KLJ tahap 2 2024, hati-hati jangan mudah termakan berita bohong terkait kabar pencairan Kartu Lansia Jakarta.***