PR DEPOK - Pengumuman bagi masyarakat yang sudah menunggu dengan sabar perihal bansos KPD melalui bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2024.
Pasalnya pengumuman terkait bansos dana KLJ, KPDJ dan KAJ 2024 tahap kedua (2) akan segera dicairkan secara bertahap ke sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM).
Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) 2024 ini akan bersumber dari APBD sesuai dengan pencairan bansos KLJ tahapan ke satu (1).
Adapun bansos KPD yang dicairkan melalui KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan selama dua tahap.
Menilik pada pencairan bansos KLJ pada tahap 1, berikut ini ciri KPM beserta besaran dana yang berhak menerima dana bansos PKD:
- Pencairan dana bansos PKD diberi pada penerima eksisting 2023 yang telah melalui pengolahan data'
- Besaran dana bansos PKD, KLJ, KPDJ dan KAJ yakni sebesar Rp300,000 per orang
- Data penerima manfaat pada pencairan tahap 1 akan bersumber dari DTKS yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi pada desil 1-4 yang Kependudukan dan Data Kepemilikan Asset/pojok daerah
Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Populer di Bandung 2024, Segera Datangi di Libur Lebaran 2024