PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan ini disalurkan melalui tiga jenis bantuan, yaitu KLJ (Kartu Jakarta Pintar), KPDJ (Kartu Praja Jakarta), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta).
Pencairan bantuan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024, dengan bantuan senilai Rp600 ribu untuk masing-masing penerima manfaat, mencakup bulan Januari dan Februari 2024.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar: Tulisan Arab Latin dan Artinya
Sedangkan tahap kedua direncanakan akan dilaksanakan setelah verifikasi dan validasi selesai dilakukan.
Rincian Pencairan dan Jumlah Penerima Manfaat
Pada tanggal 1 Maret 2024, Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan pencairan bantuan sosial PKD tahun 2024 melalui KLJ, KPDJ, dan KAJ, yang akan dilakukan dalam dua tahap.
Jumlah total penerima manfaat mencapai 63.410 orang, terdiri dari 52.135 orang penerima KLJ, 6.476 orang penerima KPDJ, dan 4.800 orang penerima KAJ.
Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Match Akhir Liga 1, David da Silva Masih Bertahan
Penyaluran bantuan ini dilakukan berdasarkan Pergub No.100 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Usia Lanjut Usia.