UPDATE! Harga Emas Antam Tetap Stabil di Rabu, 17 April 2024 Segini per Gramnya

- 17 April 2024, 10:50 WIB
Berikut ini merupakan update harga emas Antam pada hari ini Rabu 17 April 2024, terpantau tetap stabil.
Berikut ini merupakan update harga emas Antam pada hari ini Rabu 17 April 2024, terpantau tetap stabil. /Pixabay/hamiltonleen/

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada angka Rp1.321.000 per gram, seperti yang dilaporkan oleh laman Logam Mulia pada Rabu pagi.

Stabilitas ini berlanjut dari posisi yang sama pada Selasa, 16 April 2024.

Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan

Baca Juga: Lirik Lagu You and I oleh Eclipse, OST Drama Korea Lovely Runner yang Dibintangi Byun Woo Seok

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di Rp1.215.000 per gram.

Penting untuk dicatat bahwa transaksi harga jual kembali dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Potongan Pajak

Baca Juga: 7 Warung Sate Paling Populer di Jember, Satenya Terkenal Enak dan Punya Potongan Daging yang Besar-besar

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan

Baca Juga: 7 Warung Makan di Depok yang Terkenal Murah, Menunya Enak dan Beragam Cocok untuk Makan-Makan Sekeluarga

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp710.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.321.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.582.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.848.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.380.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.705.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp126.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp315.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp630.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.261.600.000

Potongan Pajak Pembelian Emas

Baca Juga: Serak dan Sulit Menelan, Bocah di AS Kedapatan Tidak Sengaja Telan Koin hingga Tersangkut pada Pita Suara

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan harga emas Antam yang stabil, para investor dan pecinta emas dapat terus memantau pergerakan harga untuk membuat keputusan yang tepat dalam investasi emas mereka.

Meskipun demikian, penting untuk selalu memperhatikan regulasi terkait potongan pajak yang berlaku dalam transaksi jual beli emas batangan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik dengan dunia investasi emas.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah