Cek Daftar Lansia yang Tidak Lagi Jadi Penerima KLJ Tahap 2 2024, Sudah Tahu?

- 18 April 2024, 06:35 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya.
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya. /unsplash/

PR DEPOK - Penerima Kartu Lansia Jakarta sebelumnya ada beberapa yang dihilangkan pada Tahap 2 2024.

KLJ Tahap 2 2024 ini memang menjadi salah satu bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali dinantikan.

Dimana KLJ Tahap 2 2024 pencairannya memang selalu jadi topik obrolan oleh masyarakat DKI Jakarta saat ini.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya siapa saja penerima KLJ Tahap 2 2024 ini?

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Ayyamul Bidh dan Qadha Puasa Bulan Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Tidak hanya itu, kapan cair KLJ Tahap 2 2024 terbaru usai mengalami proses?

Untuk mengetahui informasi tentang kriterianya, siapa saja ketegori penerima yang dihapus hingga kapan pencairannya, yuk cek di artikel.

Tahapan verifikasi untuk saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kapan pastinya tahapan verifikasi selesai, tetapi pastinya berbarengan dengan pencairan KPDJ atau KAJ.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam daftar yang tidak lagi jadi penerima KLJ Tahap 2 2024, caranya begini:

Baca Juga: Tempatnya Luas, Inilah Top 6 Tempat Makan di Cilacap yang Cocok Buat Kumpul

1. Pergi ke siladu.jakarta.go.id, masukkan NIK KTP lansia yang ingin dicek, dan klik "Cek".

2. Selanjutnya, sistem akan menunjukkan apakah data orang tua tersebut terdaftar sebagai penerima KLJ atau sudah tidak lagi jadi penerima KLJ Tahap 2 2024.

3. Cek lebih teliti lagi agar tahu apa hasilnya.

Untuk saat ini, Dinsos DKI Jakarta belum mencairkan dana bantuan KLJ Tahap 2 2024, hal ini sesuai dengan yang dilaporkan di laman resminya.

Baca Juga: Benarkah KLJ Tahap 2 2024 Resmi Cair? Simak Informasi dan Penerimanya di Sini

Menurut informasi tersebut, pencairan KLJ Tahap 2 2024 akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah